Asuransi Jiwa  
PRUCerah  

PruCerah

Asuransi pendidikan berbasis Syariah, memberikan kepastian dana pendidikan Keluarga Anda tercinta.


HighLights

Manfaat Dana Pendidikan

Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus dan Berkala (bulanan) untuk Dana Pendidikan Anak.


Manfaat Bebas Kontribusi

Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Meninggal Dunia, terkena Cacat Tetap Total atau terkena salah satu dari 60 Kondisi Kritis. (Untuk Plan PRUCerah Plus).

Pilihan Masa Pembayaran Kontribusi

Masa Pembayaran Kontribusi 5 Tahun atau sesuai dengan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih.

Detail  Produk dan Manfaat

Fitur produk

Mata Uang

Rupiah

Minimum Premi/Kontribusi Bulanan

Rp500.000/Bulan atau Rp5.500.000/Tahun

Usia Masuk Tertanggung/Peserta

  • Peserta Utama Yang Diasuransikan: 1 – 18 tahun (ulang tahun selanjutnya)
  • Peserta Tambahan Yang Diasuransikan:19 – 55 tahun (ulang tahun selanjutnya)

Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta

Sejak Polis Terbit Sampai dengan 4 tahun setelah

Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan

Pilihan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan

8 - 18 Tahun sejak Polis diterbitkan

Manfaat Tambahan

N/A

Manfaat Plan PRUCerah Plus

Manfaat Dana Pendidikan 

Apabila Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan telah berakhir dan Polis Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus masih berlaku, maka akan diberikan Manfaat Dana Pendidikan atas beban Dana Nilai Tunai sebagai berikut:

  1. Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus akan diberikan pada saat Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan berakhir sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, dan besarnya bergantung pada Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih yaitu: 8 dan 9 tahun : mendapatkan 30 kali Manfaat Penarikan Tunai Berkala dan 10 - 18 tahun : mendapatkan 36 kali Manfaat Penarikan Tunai Berkala;
  2. Manfaat Penarikan Tunai Berkala akan diberikan setiap akhir bulan dimulai dari 1 (satu) bulan setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan berakhir sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan atau berakhirnya Polis (yang mana yang lebih dahulu terjadi);
  3. Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala yang akan diberikan ketika Ulang tahun Polis setelah melewati Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan; yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis;
  4. Manfaat Akhir Kepesertaan akan diberikan kepada Pemegang Polis dalam hal Peserta Utama Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Kepesertaan yang besarnya akan ditentukan oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis.

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:

  1. Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ sebesar Total Kontribusi yang telah dibayarkan (termasuk kontribusi yang dibayarkan atas beban dana tabarru dari Manfaat Bebas Kontribusi bagi peserta tambahan yang diasuransikan);
  2. Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai tunai akan ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia.

Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan

  • Manfaat Bagi Peserta Utama Yang Diasuransikan

Manfaat Bebas Kontribusi

Pengelola akan membayarkan dari beban Dana Tabarru berupa sisa Kontribusi yang belum dibayarkan dan Kepesertaan atas Peserta Tambahan Yang Diasuransikan menjadi berakhir apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami salah satu dari kondisi berikut:

  1. Meninggal Dunia atau;
  2. Cacat Total dan Tetap
    Peserta Tambahan Yang Diasuransikan terkena Cacat Total dan Tetap selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut sejak tanggal diagnosis oleh Dokter Spesialis di bidang nya dalam masa berlakunya Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus, dan Pengelola telah menyetujui pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap yang diajukan atau;
  3. Kondisi Kritis
    Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Terkena salah satu dari 60 KondisiManfaat Asuransi Kondisi Kritis ini dapat dibayarkan setelah melewati Masa Tunggu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kepesertaan atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang terakhir terjadi.

Catatan:

* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus berakhir yang disebabkan oleh peserta Utama yang diasuransikan meninggal dunia atau pemegang polis melakukan penebusan polis dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.

Dana Nilai Tunai adalah kumpulan akumulasi dana yang berasal dari Kontribusi para Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus, Manfaat Penarikan Tunai Berkala, Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala (jika ada), Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan (jika ada), dan/atau Nilai Tunai

Manfaat Plan PRUCerah

Manfaat Bagi Peserta Utama Yang Diasuransikan :

Manfaat Dana Pendidikan

Apabila Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan telah berakhir dan Polis Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus masih berlaku, maka akan diberikan Manfaat Dana Pendidikan atas beban Dana Nilai Tunai sebagai berikut:

  1. Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus akan diberikan pada saat Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan berakhir sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, dan besarnya bergantung pada Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih yaitu: 8 dan 9 tahun : mendapatkan 30 kali Manfaat Penarikan Tunai Berkala dan 10 - 18 tahun : mendapatkan 36 kali Manfaat Penarikan Tunai Berkala;
  2. Manfaat Penarikan Tunai Berkala akan diberikan setiap akhir bulan dimulai dari 1 (satu) bulan setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan berakhir sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan atau berakhirnya Polis (yang mana yang lebih dahulu terjadi);
  3. Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala yang akan diberikan ketika Ulang tahun Polis setelah melewati Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan; yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis;
  4. Manfaat Akhir Kepesertaan akan diberikan kepada Pemegang Polis dalam hal Peserta Utama Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Kepesertaan yang besarnya akan ditentukan oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis.

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:

  1. Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ sebesar Total Kontribusi yang telah dibayarkan (termasuk kontribusi yang dibayarkan atas beban dana tabarru dari Manfaat Bebas Kontribusi bagi peserta tambahan yang diasuransikan);
  2. Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai tunai akan ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia.

Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan

Manfaat Bebas Kontribusi

Pengelola akan membayarkan dari beban Dana Tabarru berupa sisa Kontribusi yang belum dibayarkan dan Kepesertaan atas Peserta Tambahan Yang Diasuransikan menjadi berakhir apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami salah satu dari kondisi berikut:

  1. Meninggal Dunia atau;
  2. Cacat Total dan Tetap
    Peserta Tambahan Yang Diasuransikan terkena Cacat Total dan Tetap selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut sejak tanggal diagnosis oleh Dokter Spesialis di bidang nya dalam masa berlakunya Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus, dan Pengelola telah menyetujui pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap yang diajukan atau;
  3. Kondisi Kritis
    Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Terkena salah satu dari 60 KondisiManfaat Asuransi Kondisi Kritis ini dapat dibayarkan setelah melewati Masa Tunggu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kepesertaan atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang terakhir terjadi.

Catatan:

* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus berakhir yang disebabkan oleh peserta Utama yang diasuransikan meninggal dunia atau pemegang polis melakukan penebusan polis dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.

Dana Nilai Tunai adalah kumpulan akumulasi dana yang berasal dari Kontribusi para Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus, Manfaat Penarikan Tunai Berkala, Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala (jika ada), Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan (jika ada), dan/atau Nilai Tunai

Ilustrasi Manfaat

Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah saat berusia 30 tahun dan Anaknya berusia
3 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp11.605.000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi dan Masa Tunggu Manfaat Dana
Pendidikan selama 15 tahun.
Berikut adalah ilustrasi manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah yang dimiliki Bapak Ardi dan Lucky

Catatan:
• Ilustrasi diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat. perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta Yang Diasuransikan, dan bukan merupakan
tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Kontribusi
* Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala Tahunan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal Ulang
Tahun Polis.
** Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal akhir masa
kepesertaan.
*** Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah berakhir dengan mengikuti
ketentuan dalam Polis

Gambar Ilustrasi bisa dilihat dibawah ini :

Keunggulan  PRUCerah



Form Pengajuan
Proposal



Copyright © 2024 Team Agency Asuransi Indonesia