Asuransi Jiwa Syariah  
PRUCinta
PruCinta
HighLights
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Jatuh Tempo
Masa Kepesertaan
Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Detail  Produk dan Manfaat
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi bulanan | Rp 300.000 per bulan atau Rp 3.300.000 per tahun |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta | 1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya) – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya)) |
Masa Perlindungan | 20 tahun |
Manfaat Meninggal Dunia : 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***: Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Manfaat Jatuh Tempo : Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.
Manfaat Mudik/Balik Lebaran***: Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Catatan:
* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
** Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.
*** Maksimum tambahan manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:
- usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan
- usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar
Ketentuan yang lebih rinci mengacu pada Polis.
- 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia selama dalam masa kepesertaan.
- Manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir kepesertaan
dan Polis tetap aktif. - Perpanjangan masa kepesertaan tanpa pemeriksaan kesehatan sampai dengan usia Peserta Yang Diasuransikan pada saat Polis diperpanjang yaitu
70 tahun.* - Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia
karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun. - Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia
karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. - Pembagian Surplus Underwriting untuk Pemegang Polis sebesar 80%**
- Pemegang Polis dapat memperpanjang kembali masa kepesertaan atas diri Peserta Yang Diasuransikan selama persyaratan berikut dipenuhi, yakni: a. Peserta Yang Diasuransikan hidup sampai pada Tanggal Penerbitan Polis perpanjangan masa kepesertaan;
- Apabila Pemegang Polis memperpanjang kembali masa kepesertaan sebagaimana dimaksud pada poin (1), maka perpanjangan kepesertaan tersebut dapat dilakukan dengan pilihan sebagai berikut: a. Kontribusi akan disesuaikan untuk Santunan Asuransi yang sama; atau b. Kontribusi dengan jumlahnya tetap dan sama besarnya dengan Kontribusi saat masa asuransi sebelum dilakukan perpanjangan kepesertaan dan besarnya Santunan Asuransi akan disesuaikan dengan besar Kontribusi tersebut.
- Ketentuan lebih detail bisa Unduh Brosur
b. Peserta Yang Diasuransikan tidak melebihi Usia 70 (ulang tahun berikutnya) tahun pada Polis untuk perpanjangan kepesertaan diterbitkan oleh Pengelola;
c. Pengajuan perpanjangan masa kepesertaan ini dapat dilakukan selambat-lambatnya dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal Akhir Kepesertaan asuransi PRUCinta.
Jenis Pemegang Polis
• Individu: Peserta harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis.
Usia Masuk Pemegang Polis
• Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya)
Usia Masuk Peserta
• Usia masuk minimum: 1 hari (ulang tahun sebenarnya)
• Usia masuk maksimum: 60 tahun (ulang tahun berikutnya)
Mata Uang
• Tersedia dalam mata uang Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kontribusi
• Tahunan
• 6 (enam) Bulanan
• 3 (tiga) Bulanan
Periode Pembayaran Kontribusi
• 10 tahun
Masa/Durasi Polis
• 20 tahun
Komposisi Kontribusi
• Minimum Kontribusi Rp300.000 per bulan untuk frekuensi pembayaran kontribusi bulanan atau Rp3.300.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan
• Maksimum : N/A
Santunan Asuransi
• Minimum Santunan Asuransi: Rp20.000.000
• Maksimum Santunan Asuransi : N/A
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau Website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim yang benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan.
- Serahkan/Kirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung atau melalui tenaga pemasar Anda.
- Informasi lebih detail bisa Konsultasi Gratis dengan tenaga pemasar Anda.
Pak Anton membeli produk asuransi PRUCinta saat berusia 30 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp80,080,000 per tahun. Dengan masa pembayaran Kontribusi selama 10 tahun, Bapak Anton memperoleh perlindungan selama 20 tahun. Santunan Asuransi dalam Polis Bapak Anton sebesar Rp1 Miliar. Berikut adalah ilustrasi manfaat PRUCinta yang dimiliki Bapak Anton.
Gambar Ilustrasi bisa dilihat dibawah ini :