Asuransi Jiwa  
PRUAnugerah  

PruAnugerah

Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah membantu Anda mempersiapkan warisan dengan 150% Santunan Asuransi.


HighLights

Santunan Meninggal Dunia

Santunan Asuransi hingga 150% sejak awal kepesertaan yang akan dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan polis




Santunan Meninggal akibat Kecelakaan

Total 250% Santunan Asuransi jika Meninggal akibat Kecelakaan dan Total 350% Santunan Asuransi jika Meninggal akibat Kecelakaan saat periode liburan Idulfitri, Umrah, dan Haji

Manfaat Dana Usia Mapan

Manfaat Dana Usia Mapan yang diproyeksikan hingga 100% dari total Kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta, ketika usia peserta yang diasuransikan mencapai 60 tahun atau ulang tahun polis ke 25 (mana yang lebih lama)

Manfaat Bebas Kontribusi

Pengelola akan membayarkan sisa Kontribusi yang belum dibayarkan apabila terdiagnosis satu dari 60 Kondisi Penyakit Kritis



Detail  Produk dan Manfaat

Fitur produk

Mata Uang 

Rupiah

Minimum Kontribusi Bulanan

Minimal:

  • Kontribusi Berkala: Rp500.000/bulan

 
Maksimal: N/A

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

1– 70 tahun (Ulang Tahun berikutnya)

Masa Kepesertaan

Hingga Usia Peserta Yang Diasuransikan 120 tahun (Ulang Tahun berikutnya)

Ketentuan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah), dan profil risiko.
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
  • Dokumen-dokumen lain yang Prudential Syariah perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
  • Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku.
  • Melakukan pembayaran Kontribusi secara langsung ke Prudential Syariah melalui channel-channel pembayaran Kontribusi yang ditunjuk Prudential Syariah setelah pengajuan Polis anda disetujui Prudential Syariah.
  • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan.
  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Prudential Syariah.
Manfaat PRUAnugerah Syariah
Manfaat AsuransiManfaat Asuransi yang dibayarkan
Santunan Meninggal
  • Sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan: 150%  Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang terbentuk
  • Setelah Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan: 100% Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang terbentuk
Santunan Meninggal akibat Kecelakaan2Total yang dibayarkan hingga 250% Santunan Asuransi(Jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan sebelum berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan Polis berakhir)
Santunan Meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah2Total yang dibayarkan hingga 350% Santunan Asuransi(Jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan saat idulfitri, umrah, dan haji sebelum berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan Polis berakhir)
Manfaat Bebas KontribusiApabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis salah satu dari 60 Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa  Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban Dana Tabarru’
Manfaat Dana Usia Mapan

Akan dibayarkan apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup dan Polis berlaku saat Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Usia Mapan sebesar:

Usia Masuk Peserta Yang DiasuransikanManfaat Dana Usia Mapan (Proyeksi sebesar % Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis)
1- 55 tahun100%
56- 60 tahun80%
61 – 70 tahun20%

1Nilai Tunai yang dibayarkan besarnya terbentuk sesuai dengan hasil pengembanngannya (jika ada) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan kebijakan investasi Pengelola. Dana Nilai Tunai Peserta akan diinformasikan ke Pemegang Polis melalui laporan transaksi tahunan PRUAnugerah Syariah yang akan dikirimkan setiap tahun.

 

2Maksimal santunan meninggal akibat Kecelakaan atau santunan meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000.

3Total persentase yang dibayarkan adalah sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan

Informasi Lainnya

UjrahNisbahIuran Tabarru’, dan Porsi Nilai Tunai

Ujrah

Besar Ujrah sebagaimana ketentuan Polis dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru

Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ sebesar 0%.

Porsi Nilai Tunai

Porsi Nilai Tunai sebagaimana ketentuan Polis dialokasikan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Iuran Tabarru

Iuran Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru. Dana Tabarru akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta yang mengalami risiko sebagaimana ditentukan dalam Polis. Iuran Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian Iuran Tabarru’ dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Iuran Tabarru akan dikenakan dari Kontribusi yang dibayarkan.

Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta

  1. Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.
  2. Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Peserta Yang Diasuransikan sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.

Pajak Denda Penebusan Polis (Denda Surrender)

Denda Penebusan Polis (Denda Surrender) dihitung dari Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis.

Risiko yang Perlu Diketahui

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional), yaitu risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Risiko Kredityaitu risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/ seluruh pokok utang, hasil pengembangan investasi dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Syariah memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
  3. Risiko Operasionalyaitu risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Wakaf

Fasilitas opsional yang dapat dipilih Pemegang Polis apabila ingin mempergunakan Manfaat Asuransi yang diterima untuk kebajikan, dengan mewakafkan Manfaat Asuransi melalui lembaga Wakaf yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pengelola.

Dalam hal Pemegang Polis dan Penerima Manfaat ingin mewakafkan Santunan Asuransi, maka Pemegang Polis dan Penerima Manfaat wajib mengisi formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah yang disediakan Pengelola, serta memenuhi  persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam fomulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah.

Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  1. Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
  2. Apabila ditemukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang tidak diberitahukan oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan sesuai ketentuan Polis Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan (jika ada). Pre-existing condition adalah kondisi di mana segala jenis penyakit, cedera, atau ketidakmampuan yang tanda atau gejalanya diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan, baik telah ataupun belum didiagnosis oleh Dokter, baik telah ataupun belum mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah ataupun belum dilakukan, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Kepesertaan, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir sesuai dengan ketentuan Polis. Dalam hal Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan memberitahukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition), maka Pengelola akan melakukan penilaian terhadap kondisi tersebut yang mana pengajuan ilustrasi ini dapat diterima atau perlu penyesuaian, atau ditolak.
  3. Jika meninggalnya Peserta disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut: 
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar/waras; atau
    2. Tindakkejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh Pihak yang berkepentingan atas Polis; atau
    3. Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri; atau
    4. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
    5. Peserta turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin; atau
    6. Peserta berada di bawah pengaruh atau terlibat penyelahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, atau bahan – bahan sejenis; atau
    7. Peserta turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya; atau
    8. Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Peserta.

Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis.

Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi Manfaat dari Asuransi PRUAnugerah Syariah bisa dilihat dibawah ini : 

Detail  Produk dan Manfaat

Fitur produk

Mata Uang 

Rupiah

Minimum Kontribusi Bulanan

Minimal:

  • Kontribusi Berkala: Rp500.000/bulan

 
Maksimal: N/A

Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan

1– 70 tahun (Ulang Tahun berikutnya)

Masa Kepesertaan

Hingga Usia Peserta Yang Diasuransikan 120 tahun (Ulang Tahun berikutnya)

Ketentuan Lainnya

  • Mengisi dan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah), dan profil risiko.
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan).
  • Dokumen-dokumen lain yang Prudential Syariah perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
  • Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku.
  • Melakukan pembayaran Kontribusi secara langsung ke Prudential Syariah melalui channel-channel pembayaran Kontribusi yang ditunjuk Prudential Syariah setelah pengajuan Polis anda disetujui Prudential Syariah.
  • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan.
  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Prudential Syariah.
Manfaat PRUAnugerah Syariah

Santunan Meninggal

  • Sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan: 150% Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang
    terbentuk
  • Setelah Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan:
    100% Santunan Asuransi + Nilai Tunai1 yang  terbentuk

Santunan Meninggal akibat Kecelakaan

Total yang dibayarkan hingga 250% Santunan Asuransi(Jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan sebelum berusia 70 (tujuh puluh) tahun dan Polis berakhir)

Manfaat Bebas Kontribusi

Apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis salah satu dari 60 Kondisi Kritis dalam Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan sisa  Kontribusi yang belum dibayarkan atas beban Dana Tabarru’

Manfaat Dana Usia Mapan

Akan dibayarkan apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup dan Polis berlaku saat Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Usia Mapan sebesar:

Usia Masuk Peserta 

Yang Diasuransikan

Manfaat Dana Usia Mapan 

(Proyeksi Kontribusi yang telah dibayarkan oleh 
Pemegang Polis)

1- 55 tahun100%
56- 60 tahun80%
61 – 70 tahun

20%

1Nilai Tunai yang dibayarkan besarnya terbentuk sesuai dengan hasil pengembanngannya (jika ada) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan kebijakan investasi Pengelola. Dana Nilai Tunai Peserta akan diinformasikan ke Pemegang Polis melalui laporan transaksi tahunan PRUAnugerah Syariah yang akan dikirimkan setiap tahun.

2Maksimal santunan meninggal akibat Kecelakaan atau santunan meninggal akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Ibadah yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000.

3Total persentase yang dibayarkan adalah sebelum Manfaat Dana Usia Mapan dibayarkan

Informasi Lainnya
UjrahNisbahIuran Tabarru’, dan Porsi Nilai Tunai
Ujrah Besar Ujrah sebagaimana ketentuan Polis dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
Ujrah Pengelolaan  Dana Tabarru Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ sebesar 0%.
Porsi Nilai Tunai Porsi Nilai Tunai sebagaimana ketentuan Polis dialokasikan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
Iuran Tabarru Iuran Tabarru’ adalah hibah sejumlah uang yang telah disanggupi oleh Pemegang Polis ke dalam Dana Tabarru. Dana Tabarru akan digunakan untuk keperluan tolong menolong bila ada Peserta yang mengalami risiko sebagaimana ditentukan dalam Polis. Iuran Tabarru’ akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung pada jenis kelamin, status merokok atau tidak merokok dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian Iuran Tabarru’ dapat dilihat pada Ilustrasi Produk Asuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Iuran Tabarru akan dikenakan dari Kontribusi yang dibayarkan.
Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta
  1. Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Pengelola sebesar 20% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.
  2. Nisbah Pengelolaan Dana Nilai Tunai Peserta untuk Peserta Yang Diasuransikan sebesar 80% dari hasil investasi Dana Nilai Tunai Peserta per tahun.
Pajak Denda Penebusan
 Polis (Denda Surrender)
Denda Penebusan Polis (Denda Surrender) dihitung dari Nilai Tunai yang terbentuk pada saat Penebusan Polis.
Risiko yang Perlu Diketahui
  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional), yaitu risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Risiko Kredityaitu risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/ seluruh pokok utang, hasil pengembangan investasi dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Syariah memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
  3. Risiko Operasionalyaitu risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Wakaf Fasilitas opsional yang dapat dipilih Pemegang Polis apabila ingin mempergunakan Manfaat Asuransi yang diterima untuk kebajikan, dengan mewakafkan Manfaat Asuransi melalui lembaga Wakaf yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pengelola. Dalam hal Pemegang Polis dan Penerima Manfaat ingin mewakafkan Santunan Asuransi, maka Pemegang Polis dan Penerima Manfaat wajib mengisi formulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah yang disediakan Pengelola, serta memenuhi  persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam fomulir Janji Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah. Hal yang menyebabkan Manfaat Asuransi tidak dibayarkan
  1. Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.
  2. Apabila ditemukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang tidak diberitahukan oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan sesuai ketentuan Polis Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan (jika ada). Pre-existing condition adalah kondisi di mana segala jenis penyakit, cedera, atau ketidakmampuan yang tanda atau gejalanya diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan, baik telah ataupun belum didiagnosis oleh Dokter, baik telah ataupun belum mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah ataupun belum dilakukan, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Kepesertaan, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir sesuai dengan ketentuan Polis. Dalam hal Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan memberitahukan kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition), maka Pengelola akan melakukan penilaian terhadap kondisi tersebut yang mana pengajuan ilustrasi ini dapat diterima atau perlu penyesuaian, atau ditolak.
  3. Jika meninggalnya Peserta disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
    1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar/waras; atau
    2. Tindakkejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh Pihak yang berkepentingan atas Polis; atau
    3. Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri; atau
    4. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
    5. Peserta turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin; atau
    6. Peserta berada di bawah pengaruh atau terlibat penyelahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, atau bahan – bahan sejenis; atau
    7. Peserta turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya; atau
    8. Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Peserta.
Informasi lengkap yang dapat menyebabkan Polis batal dan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada ketentuan Pengecualian yang tertera dalam Polis.
Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi Manfaat dari Asuransi PRUAnugerah Syariah bisa dilihat dibawah ini : 


Form Pengajuan
Proposal